PROSES: perekrutan,
pengangkutan, pemindahan, penampungan (penyekapan),
penerimaan
CARA: ancaman,
kekerasan, paksaan, penculikan, penipuan, penyalahgunaan wewenang
TUJUAN: seksual
komersial, perbudakan pornografi, penyalahgunaan obat, ,perdagangan anak lintas
batas, atau bentuk-bentuk terburuk pekerjaan anak (Eksploitasi), atau
Transplantasi organ tubuh.Sebab terjadinya trafiking
- Pengangguran, kemiskinan, lapangan kerja terbatas
- Pendidikan rendah,
- Kurangnya informasi yang benar.
- Ketidaksetaraan gender (kekerasan, marjinalisasi, stigmatisasi, beban ganda, subordinasi)
- Penegakan HAM yang lemah
- Budaya permissive, hedonisme, konsumeris
- Nilai-nilai kemanusiaan dikalahkan dengan iming-iming gaji tinggi.
Mengapa Perempuan dan Anak ?
- Kondisi sosial politik dan budaya patriarki menyebabkan perempuan pada posisi marjinal, subordinat dan menjadi korban kekerasan baik domestik maupun publik.
- Diskriminasi gender yang menyebabkan kemampuan perempuan kurang dihargai
- Pekerjaan domestik yang identik dengan peran perempuan, dianggap tidak memerlukan keahlian / pendidikan sehingga digaji rendah.
- Tubuh perempuan dan anak dijadikan obyek seks, sehingga menjadi sasaran eksploitasi.
- Pemahaman bahwa perempuan dan anak tidak boleh menolak, sehingga mudah dipaksa untuk bekerja di luar daerahnya.
SIAPA
PELAKU ?
- Calo
- Tetangga
- Orang tua
- Teman
- Pacar
- Orang lain : Jasa transportasi
UU
No. 21 TAHUN 2007 PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
- Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan,penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
- Setiap orang yang memberikan atau memasukkan keterangan palsu pada dokumen negara atau dokumen lain atau memalsukan dokumen negara atau dokumen lain, untuk mempermudah terjadinya tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah).
JANGAN TAKUT MELAPOR
PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
UU No. 21
TAHUN 2007 PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
- Saksi dan/atau korban, keluarga saksi dan/atau korban sampai ancaman baik fisik maupun psikis dari orang lain yang berkenaan dengan keterangan saksi dan/atau korban. tindak pidana perdagangan orang berhak memperoleh kerahasiaan identitas.
- Untuk melindungi saksi dan/atau korban, di setiap provinsi dan kabupaten/kota wajib dibentuk ruang pelayanan khusus pada kantor kepolisian setempat guna melakukan pemeriksaan di tingkat penyidikan bagi saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang.
- Setiap korban tindak pidana perdagangan orang atau ahli warisnya berhak memperoleh restitusi berupa ganti kerugian atas:
- kehilangan kekayaan atau penghasilan;
- penderitaan;
- biaya untuk tindakan perawatan medis dan/atau psikologis; dan/atau
- kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat perdagangan orang.
PENCEGAHAN
1. Buka informasi seluas mungkin tentang bahaya
trafiking sampai ke desa / kelurahan / dasawisma PKK , Paroki, Lingkungan,
sekolah, rumahsakit, kelompok kelompok kategorial
- Memerangi kemiskinan
- Memberi pelatihan kerja
- Menciptakan lapangan kerja
- Mengembangkan income generating project
2. Memberdayaan perempuan, dan kampanye hak-hak perempuan dan anak sejak dini
3. Mendorong Pemerintah pusat dan
Pemerintah daerah untuk membuat kebijakan, program, kegiatan, dan
mengalokasikan anggaran utk melaksanakan pencegahan dan penanganan masalah
perdagangan orang.
4. Membentuk gugus tugas yang
beranggotakan wakil-wakil dari pemerintah, penegak hukum, organisasi masyarakat,
lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, dan peneliti/ akademisi.yang
bertugas:
- mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang;
- melaksanakan advokasi, sosialisasi, pelatihan, dan kerja sama;
- memantau perkembangan pelaksanaan perlindungan korban meliputi rehabilitasi, pemulangan, dan reintegrasi sosial;
Peran Serta para Religius
- Peran serta religius diwujudkan dengan tindakan memberikan informasi seluas luasnya tentang bahaya trafficking dan proses perekrutan pendagangan perempuan dan anak
- Melaporkan tindak pidana perdagangan orang kepada penegak hukum atau pihak yang berwajib, atau turut serta dalam menangani korban tindak pidana perdagangan orang.
- Membangun jaringan kerja dalam gereja, masyarakat, pemerintah, dan LSM
- Untuk melaksanakan peran sertanya para religious sebagai anggota masyarakat berhak untuk memperoleh perlindungan hukum.
Siapa yg harus
dihubungi
- Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) kabupaten setempat.
- Lembaga Swadaya Masyarakat setempat
- SAVY AMIRA Hotline : 031 78284788
- ICMC Telp: 021 725 4703 / 4704
- IOM INDONESIA Telp: 021 57951275
- UNIT III PPA Bareskrim Telp: 021-7218337
- Call Center TKI/ Call Center BNP2TKI
- Halo TKI : 0800 1000 / Telp: 021 79188924
- RIFKA ANNISA (Women Crisis Centre) Telp: 0274 – 552904
- KOALISI PEREMPUAN INDONESIA Telp 021-7918-3221
- KOMNAS PEREMPUAN Telp: 021 3903963
- PENGADUAN KPAI Telp:021-31901556
- KOMNAS PA Hotline : 021 8779 1818 ; Telp: 021 8416157
- MIGRANT CARE Telp: 021-4891386
- Lembaga Perlindungan Anak (LPA) JaTeng
- Telp: 024 70707136
- Gerakan Anti Trafficking (GAT) – Batam Telp: 0778 5110089
- YAYASAN L B H APIK JAKARTA Telp: 021 87797289
- KOAR – KOMUNITAS AKAR RUMPUT N T T Telp : 0380 828318 , 085337862228
Pesan
ini disampaikan oleh :