KESEPAKATAN DAN REKOMENDASI
SARASEHAN ALUMNI PELATIHAN
COUNTER WOMEN TRAFFICKING COMISSION
RUMAH PEMBINAAN ST. JULLIE BILIART LAWANG - MALANG
26 - 29
MARET 2012
PENDAHULUAN
Perdagangan (trafficking) manusia adalah perekrutan,
transportasi, pemindahan, penampungan dan penerimaan orang dengan ancaman atau
penggunaan kekerasan atau bentuk pemaksaan yang lain, penculikan dan penipuan,
pelecehan kekuasaan dan pelecehan terhadap orang yang lemah atau pemberian dan
penerimaan, pembayaran atau keuntungan untuk mendapat persetujuan, untuk
mengawasi orang lain, untuk tujuan eksploitasi. Eksploitasi termasuk di
dalamnya eksploitasi pelacuran atau bentuk eksploitasi seksual lainnya, kerja
paksa atau pelayanan paksa, perbudakan dan praktek-praktek semacam perbudakan
atau penjualan organ tubuh (Art 3 dari
Protokol Palermo PBB, 2000).
Pribadi manusia
tidak dapat dan tidak boleh diperalat oleh struktur sosial, ekonomi atau
politik, karena setiap pribadi memiliki kebebasan untuk mengarahkan dirinya
sendiri menuju tujuannya yang terakhir (Bdk. Yohanes Paulus II, Ensiklik Centesimus Annus, 41).
Semua manusia adalah sama dan sederajad karena sesungguhnya “Allah tidak
membedakan orang” (bdk Kis 10:34;. Rm2:11; Gal 2:6;Ef 6:9), karena semua orang
memiliki martabat yang sama sebagai makhluk ciptaan yang dibentuk seturut
gambar dan rupa Allah. Penjelmaan Putra Allah memperlihatkan kesetaraan
semua orang berkenaan dengan martabatnya: “Tidak ada orang Yahudi atau orang
Yunani, tidak ada hamba atau orang merdeka, tidak ada laki-laki atau perempuan,
karena kamu semua adalah satu di dalam Kristus Yesus” (Gal 3:28; bdk. Rm 10:12;
1Kor 12:13, Kol 3:11).
Gereja yang solider,
mengambil bagian dalam kegembiraan dan harapan umat manusia,dalam kecemasan dan
dukacitanya, berdiri bersama setiap lelaki dan perempuan dari
setiap tempat dan masa, guna membawa bagi mereka kabar baik tentang Kerajaan
Allah, yang di dalam Yesus Kristus telah datang dan senantiasa hadir di antara
mereka (Gaudium et Spes, n.1). Gereja
sebagai komunio, persekutuan orang-orang yang dipersatukan oleh Kristus yang
bangkit dan yang telah diperintahkan untuk mengikuti Dia, adalah “tanda dan
perlindungan transendensi pribadi manusia”.Perutusan gereja dewasa
ini adalah mewartakan dan memaklumkan keselamatan yang dibawa oleh Yesus
Kristus, yang Ia sebut “Kerajaan Allah” (Mrk 1:15), yakni persekutuan dengan
Allah dan di antara manusia. Sasaran keselamatan, yakni Kerajaan
Allah,merangkul semua orang dan diwujudkan sepenuhnya di balik sejarah, yaitu
di dalam Allah. Gereja telah menerima “tugas perutusan untuk mewartakan
Kerajaan Allah, dan mendirikannya di tengah semua bangsa. Gereja merupakan
benih dan awal mula Kerajaan itu di dunia” (Bdk. Gaudium et Spes, art.76, Lumen Gentium, art.1, art.5).
Migrasi dewasa ini menjadi salah satu
fenomena kontemporer yang menyentuh hampir seluruh segi kehidupan manusia.
Migrasi tidak terlepas dari problem-problem sosial, ekonomi, politis, budaya
dan religius yang ditimbulkannya, dan tantangan-tantangan dramatis yang
dimilikinya terhadap bangsa-bangsa dan komunitas internasional (bdk. Paus
Benediktus XVI, Caritas in Veritate, no. 62). Kita semua
menyaksikan aliran besar para migrant ke luar negeri sembari membawa beban
penderitaan yang hebat. Bukan hal baru bahwa praktek ketidakdilan menimpa banyak warga manusia pada saat ini dan secara
nyata dapat ditunjuk pada “pembudayaan” tindak kekerasan yang berujung
pada terjadinya praktek-praktek perdagangan manusia (human trafficking).
Kita sendiri menyaksikan aliran besar para migran ke
negara-negara lain .
Kami para pemimpin tarekat dan para peserta dalam
semangat solidaritas, subsidiaritas dan semangat berjejaring telah
mengadakan sarasehan dan pelatihan dengan
tema “Agar Hak dan Martabat Manusia sebagai
Citra Allah Diakui dan Dihormati”
pada tanggal 26-29 Maret 2012 bertempat di Rumah Pembinaan Santa Julie Billiart
Lawang-Malang Jawa Timur
berkeyakinan bahwa mengupayakan pembelaan terhadap pemulihan martabat
kemanusiaan perlu dilakukan secara serius bersama-sama dan menjadi arah
kebijakan pastoral yang serius dan mendesak bagi seluruh gereja Indonesia.
Dengan mendapat masukan-masukan
dari nara sumber tentang : Latar
belakang biblis keberpihakan kita pada korban sebagai dasar pelayaan dan
didukung oleh spiritualitas, Pemahaman hukum perlindungan perempuan dan anak
dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, serta mendengar dan
mendalami berbagai sharing pengalaman peserta seluruh jaringan se-Indonesia,sharing
pengalaman dari mantan TKW dan pemerhati
TKI, diskusi-diskusi, serta diteguhkan
dengan doa, permenungan dan Perayaan Ekaristi, maka dengan ini kami para
peserta sarasehan memberikan beberapa rekomendasi penting untuk ditindaklanjuti bersama:
A.
Bagi Para Peserta Sarasehan
- Membangun jejaring antar tarekat, regio dan keuskupan se Indonesia yang telah proaktif dan aktif dalam pelayanan kepada TKI/TKW dan korban perdagangan manusia yang dikoordinir oleh IBSI dan bekerja sama dengan KKP-PMP KWI dan SGPP-KWI.
- Memberdayakan para pekerja pastoral kemanusiaan di setiap tarekat, keuskupan di bawah koordinasi IBSI, KKP-PMP KWI dan SGPP-KWI dengan mengadakan pertemuan rutin, pelatihan dan sarasehan.
- Membentuk tim advokasi tarekat dan keuskupan dalam penanganan persoalan pelanggaran Hak Asasi Manusia, khususnya masalah perdagangan manusia dan masalah yang dialami oleh TKI/TKW.
B.
Kepada Para Uskup Se Indonesia
- Pengarusutamaan pastoral migrant dan perantau di keuskupan masing-masing dan membangun solidaritas dengan korban yang ditimbulkan akibat migrasi nasional dan internasional. (bdk.Cristus Dominus no 18; Instruksi Erga migrantes caritas Christi, 2005, Pastoralis migratorum cura dan Nemo est, KHK 518).
- Membentuk tim yang solid di masing-masing keuskupan dengan mengikutsertakan para imam, biarawan/wati dan awam.
- Membentuk tim advokasi keuskupan untuk menangani masalah TKI.
- Berkolaborasi dan membangun jejaring dengan semua pihak yang berkehendak baik untuk menangani persoalan migrasi, khususnya mereka yang menjadi korban perdagangan manusia.
- Memperhatikan pendampingan pastoral terhadap calon TKI gereja lokal dimana migrant itu berasal dan berangkat, di daerah transit dan di daerah tujuan para migrant dan perantau.
- Mensosialisasikan migrasi yang aman.
- Mendirikan Balai Latihan Kerja di setiap keuskupan.
C.
Kepada Pemimpin Tarekat-Tarekat Religius
- Membangun komitmen bersama untuk memberikan pemahamanan dan pembelaan agar hak dan martabat manusia sebagai citra Allah diakui dan dihormati.
- Membantu upaya-upaya pencegahan terjadinya praktek-praktek perdagangan manusia melalui karya-karya kerasulan khas tarekat.
- Komunitas-komunitas religius membuka diri untuk memberikan perlindungan dan keamanan bagi para korban.
- Menunjuk perwakilan tarekat dan membangun regenerasi serta formasi untuk berperan aktif dalam pastoral bagi para migrant-perantau.
.
PENUTUP
Demikian
rekomendasi yang kami buat dalam sebuah keprihatinan yang mendalam terhadap
para korban pelanggaran martabat manusia.
Kiranya Roh Tuhan memberikan kekuatan kepada kita untuk berjuang bersama
para korban.
Lawang- Malang, 29 Maret 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar