PERNYATAAN MALINO
PERTEMUAN NASIONAL
“MEMBANGUN
JEJARING NASIONAL KAUM RELIGIUS
UNTUK ANTI
PERDAGANGAN MANUSIA”
PANTI SAMADI RATNA MIRIAM
15 –
19 JULI 2013
PENDAHULUAN
Kami, 83 orang peserta pertemuan
nasional yang tergabung dalam Jejaring Nasional Kaum Religius Anti Perdagangan
Orang menemukan dalam syering dan diskusi kami bahwa perdagangan orang telah
menjadi masalah sosial yang mengancam dan membahayakan kehidupan umat manusia. Pada
tahun 2012 korban perdagangan orang mencapai 12,3 juta orang. Perserikatan Bangsa Bangsa mencatat bahwa,
perdagangan orang itu telah menjadi industri terbesar ketiga di dunia dengan
nilai bisnis mencapai 7 hingga 10 milyar dolar Amerika.
Di Indonesia, kejahatan perdagangan
orang dilakukan secara terorganisir, dengan melibatkan para calo, PJTKI/PPTKIS,
germo/mucikari, pemilik rumah bordil dan sindikat kriminal. Sindikat terorganisir
tersebut sangat sulit diendus dan dilacak pihak berwajib karena modus operandi-nya sering berkedok
aktivitas lain. Kami juga menemukan bahwa kelompok-kelompok paling rentan untuk
diperdagangkan adalah orang-orang yang hidup dalam kemiskinan terutama kaum
perempuan dan anak-anak.
Keprihatinan tersebut telah
mendororong pemimpin Gereja universal menyerukan perlunya kepedulian dan bela
rasa terhadap korban perdagangan orang. Paus Fransiskus dalam pertemuan dengan
anggota Dewan Kepausan untuk Pastoral Migran dan Perantau pada tanggal 8 Juli
2013, mendesak umat katolik dan pengurus publik untuk menerima, menyambut
dengan ramah dan memperhatikan serta melindungi para migran, pengungsi dan
korban perdagangan orang. Seruan tersebut mengingatkan kita akan pentingnya
penghargaan terhadap martabat manusia sebagai gambar dan citra Allah serta
mengkontemplasikan wajah Allah yang berbela rasa dalam diri para korban
perdagangan orang guna memulihkan martabat manusia yang telah rusak.
Sebagai bagian integral dari Gereja Katolik Indonesia,
kami para peserta pertemuan Malino yang diselenggarakan di Panti Samadi Ratna
Miriam, Kel. Malino, Kec. Tinggimoncong, Kab. Gowa, Sulawesi Selatan yakin
bahwa membela dan memulihkan martabat manusia adalah tanggung jawab orang
katolik dan semua orang yang berkehendak baik. Maka, setelah mendapat masukan dari para nara
sumber dan diperkaya oleh diskusi-diskusi dan syering pengalaman para peserta
yang diteguhkan oleh doa dan Ekaristi kami menyerukan hal-hal berikut kepada:
A. PARA PESERTA PERTEMUAN
NASIONAL
1. Membangun jejaring antar tarekat, regio dan keuskupan se-Indonesia dengan
mengoptimalkan media sosial, seperti HP, Facebook, e-mail, Twitter, Youtube, dll.
2.
Mengkampanyekan gerakan anti perdagangan orang melalui kerja
sama dan lobby dengan pemerintah, agen-agen internasional dan nasional serta
kelompok-kelompok masyarakat sipil yang peduli akan masalah perdagangan orang.
3. Membentuk tim
advokasi untuk membantu penanganan persoalan perdagangan orang dalam kerja sama
dengan Komisi Pastoral Migran dan Perantau keuskupan.
B. PARA USKUP SE-INDONESIA
- Mendedikasikan hari Minggu setelah Pesta Penampakan Tuhan (Epifani) sebagai Hari Minggu bagi Para Migran dan Pengungsi Sedunia sekaligus Hari Anti Perdagangan Orang.
- Meningkatkan peran Komisi Pastoral Migran dan Perantau di keuskupan masing-masing melalui berbagai upaya, antara lain sosialisasi tentang proses migrasi yang aman dalam rangka mencegah terjadinya dan menangani persoalan perdagangan orang.
- Sudah saatnya menyadari bahwa para migran berperan tidak hanya pencari kerja dan pemasuk devisa negara, melainkan juga sebagai misionaris yang memberikan kesaksian iman kristiani di tempat mereka bekerja.
C.
PARA PEMIMPIN TAREKAT-TAREKAT
RELIGIUS
1. Mensosialisasikan gerakan anti perdagangan orang kepada segenap anggota
tarekat, komunitas dan lembaga-lembaga formasi serta lembaga-lembaga milik
tarekat.
2. Membantu upaya-upaya pencegahan terjadinya praktek-praktek perdagangan
orang melalui karya-karya kerasulan khas tarekat.
3. Membuka diri dan komunitas mereka untuk memberi tempat dan perlindungan bagi
para korban perdagangan orang.
4. Sedapat mungkin
mendedikasikan salah seorang anggota tarekatnya untuk berperan aktif dalam karya
pastoral untuk pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang.
D. PARA PENGURUS PUBLIK DAN SEMUA
ORANG YANG BERKEHENDAK BAIK
Membuka hati dan bekerja sama
untuk menerima, menyambut dengan ramah, memperhatikan dan melindungi para
korban perdagangan orang.
PENUTUP
Demikian deklarasi ini dibuat dalam kesadaran akan
penyertaan Roh Tuhan untuk berjuang bersama membela dan memulihkan martabat
manusia yang terluka oleh kejahatan perdagangan orang. "Roh Tuhan ada
pada-Ku, Ia mengurapi Aku, untuk menyampaikan kabar baik kepada orang-orang
miskin; dan Ia telah mengutus Aku, memberitakan pembebasan kepada orang-orang
tawanan, penglihatan bagi orang-orang buta,
dan pembebasan bagi orang-orang yang tertindas” (Lukas 4:18-19).
Malino, 19 Juli 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar