REALITAS PERDAGANGAN MANUSIA DI INDONESIA



Trafficking merupakan kegiatan yang melanggar hak-hak azasi manusia dan merendahkan martabat manusia. Kegiatan ini juga bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan universal, seperti perdamaian, cinta kasih, kebenaran dan keadilan. Karena itu trafficking in person merupakan kejahatan kemanusiaan yang harus dicegah.
Trafficking in person merupakan bentuk moderen perbudakan manusia memberi manfaat ekonomi yang tinggi bagi pelaku (termasuk mereka yang dilibatkan didalamnya) namun menimbulkan kerugian/penderitaan pada diri korban. Perdagangan manusia memuat kompleksitas permasalahan yang tidak sederhana baik menyangkut sisi pelaku (pada umumnya berupa jaringan/sindikat) maupun sisi korban (yang umumnya sangat rentan karena kemiskinan luas). Perdagangan manusia merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang bersifat transnasional. Ia juga merupakan untouchable crime ( grey area). Ia merupakan suatu persoalan kompleks, maka tidak cukup dengan satu pendekatan saja untuk menghadapinya. Umumnya korban maupun orang-orang terdekat dengan korban tidak menyadarinya. Data pasti tentang korban sulit diperoleh.

Indonesia Sebagai Satu Suplier Tenaga Kerja
Indonesia merupakan salah satu supplier tenaga kerja baik perempuan maupun laki-laki bahkan anak-anak. Traffickin in person merupakan persoalan kemanusiaan yang tak berujung. Persoalan ini telah menyita perhatan dunia Internasional dan pemerintah Indonesia dan para aktivis kemanusiaan khususnya. Trafficking in person telah merenggut kemanusiaan.
Beberapa pendekatan dalam memahami dan menangani  trafficking: Trafficking untuk prostitusi, trafficking dalam konteks migrasi, sebagai isu perburuhan, sebagai masalah kriminal, sebaga isu HAM, danTrafficking sebagai perampasan hak-hak dasar anak. Trafficking sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan mengganggu dan merusak hak-hak dasar perempuan dan anak.
Buruknya situasi ekonomi karena kemiskinan, posisi perempuan dan anak lemah secara sosial budaya. Adanya organized crime yang beroperasi secara terbuka secara nasional maupun internasional turut memperburuk situasi ini. Partisipasi lembaga-lembaga negara dan implementasi hukum yang kurang-substansi dan budaya hukum yang merugikan perempuan dan anak. Korban kadang justru memperoleh hukuman-pelaku sering terlepas dari semua konsekuensi hukum adalah faktor yang turut mempengaruhi masalah kemanusiaan ini. Karena itu perdagangan manusia merupakan bentuk perbudakan modern, tidak hanya merampas hak asasi korban akan tetapi juga membuat mereka rentan terhadap penganiayaan, siksaan fisik, kerjapaksa, penyakit dan trauma psikis bahkan cacat dan kematian, juga menjatuhkan harga diri. Selain jadi korban mereka biasanya dihukum secara sosial seperti memperoleh stigma dan atau pengucilan dan bahkan kriminalisasi oleh masyarakat dan negara.
Siapa Korban Trafficking?
Pada umumnya yang menjadi korban (victims) Perempuan dan anak. Mereka rentan menjadi korban karena konstruksi sosial budaya yang seringkali justru meminggirkannya. Trafficking in person report 2001 (Deplu AS) dan economy social commision on Asia Pasific menempatkan Indonesia pada peringkat ketiga atau terendah dalam upaya penanggulangan trafficking perempuan dan anak.
Modus Trafficking
Modus dari trafficking in person melalui beberapa tahap ini. Pertama, proses. Para korban diproes melalui perekrutan, pengangkutan, pengiriman, penampungan,dan penerimaan. Kedua, cara :ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara. Ketiga, tujuan prostitusi/kekerasan/eksploitasi seksual/kerja paksa dengan upah yang tidak layak/perbudakan atau cara-cara lain yg mirip perbudakan/penyalahgunaan alat reproduksi. Trafficking in person disebabkan oleh keadaan ekonomi yang buruk dan adanya tawaran lapangan kerja dari negara tujuan.
Negara (daerah) asal dan Negara (daerah) tujuan:
1. Karakter Daerah Asal
               Kemiskinan
               Pendidikan Rendah
               Akses kerja rendah
               Kesadaran hak WN
               Aspirasi dan impian
               Kultur masyarakat
2. Karakter Daerah Transit
          Sindikatyang terorganisasi rapi
          Birokrasiyangkorup dantidaksensitif gender
          Penegakan hukum yang rendah
          Rentan mengalami pelecehandan kerasan
3. Karakter Daerah Tujuan
          Sindikat yang terorganisasi rapi
          Pekerjaan 3 D
          Birokrasi setempat yang korup
          Perlindungan hukum yang rendah
          Tidakadaunit penanganan khusus oleh Pem RI
Tujuan Tertentu Mempunyai Ciri Traffiking Tertentu:
}  Kerja seks paksa: Batam, Jakarta, Bali, Surabaya, Papua; Jepang Malaysia, Singapura, Korea Selatan
}  Pembantu rumah tangga: semua kota besar baik di Indonesia maupun di Hongkong, Malaysia, Timteng, Singapura dan Taiwan
}  Pengantin pesanan: Taiwan
}  Penari budaya: Jepang
}  Indonesia juga negara penerima: ada beberapa bukti bahwa para perempuan juga ditarik ke Indonesia dari Asia dan Eropa untuk bekerja di industri seks.
Bentuk-Bentuk Traffiking di Indonesia
}  Kerja Paksa Seks dan Eksploitasi Seks
}  Pembantu Rumah Tangga
}  Bentuk Lain Dari Kerja Migran
}  Penari, Penghibur Dan Pertukaran Budaya
}  Pengantin Pesanan
}  Beberapa Bentuk Buruh/Pekerja Anak
}  Penjualan Bayi

Pelaku Perdagangan Perempuan Dan Anak
}  PPJTKI
}  Agen Tenaga Kerja
}  Majikan
}  Calo
}  Germo/Mucikari
}  Orang Tua
}  Preman
}  Bandar Narkoba

Siapa                                                                                 Adalah Pelaku Trafficking Jika……
Sponsor Buruh Migran                                                      Mereka berbohong kepada TKI tentang kondisi kerja,atau memberi dokumen palsu.
Agen Perekrut TKI                                                Mereka mengurung atau memaksa orang melakukan pekerjaan yang mereka tidak mau lakukan.
Aparat pemerintah                                                Mereka memalsukan dokumen, mengabaikan pelanggaran perekrutan atau Tenaga kerja dan membantu melintasi perbatasan secara ilegal.
Majikan                                                              Menyiksa pekerja atau menggunakan jerat hutang untuk mengurung pekerja.
Pemilik Rumah                                                     Memaksa orang jadi pekerja seks, atau menggunakan jeratan hutang untuk mengurung pekerja.
Kerabat                                                              Menjual anak atau membuatkan kontrak bagi anak mereka untuk pekerjaan yang eksploitatif.

Implikasi
}  Trafficking merupakan pelanggaran HAM
}  Trafficking menaruh perempuan dan anak pada posisi yang beresiko
}  Keuntungan dari tindakan ini memperbesar operasi organized crime
}  Kepentingan nasional dirugikan

Realitas Trafficing in person di Keuskupan Ruteng
( Workshop Pencegahan dan penanggulangan  perdagangan manusia Cwtc-ibsi kerjasama dengan jpic kr, ssps dan svd di Ruteng, 25-31 Mei 2009)
Menyoalkan Trafficking
Persoalan TKI Ilegal  di Manggarai, Flores, menjadi suatu fenomena yang sangat kompleks. Berbagai usaha telah dibuat untuk menangganinya mulai dari Pemerintah, LSM ataupun Lembaga Gereja sesuai dengan kapasitasnya masing-masing.  Permasalahan mulai dengan keberangakatan ke luar daerah atau luar negri yang tanpa dilengkapi dengan dokumen, yang mengakibatkan sulitnya dilacak keberadaannya setelah di luar negri atau daerah, berbagai persolan hutang yang ditinggalkan, persoalan istri dan anak yang ditinggalkan, KDRT, HIV AIDS, dll.
Tempat asal trafficking in person
      Paroki Ponggeok, jumlah KK 2485, Jumlah Stasi 9 Stasi, Ulungali 190 kk; 10 Kepala Keluarga Migrant,Kolang 79 KK; 15 KK Migrant, Nampong 132 KK; 6 Migrant, Golo Cala 162 KK; 10,KBG Papang 99 KK; 12 Migrant, KBG Torok 103 KK; 6 Migrant, Stasi Wewo 321 KK; 21 KK Migrant.   
      Paroki Todo, Jumlah umat 10.822, 7 Stasi, 8 KBG, Stasi Engkaer 155 KK; 18 KK Migrant      KBG Uluwae 25 KK 17 Migrant.
      Paroki Colol  Jumlah KK 1940, 9 Stasi, 67 KBG,   Stasi Colol 349 KK,  ;10 KK Migrant, Stasi Welu 256 KK; 18 Migrant Stasi Wangkar 214 KK; 23 KK Migrant
      Paroki Langke Majok Jumlah umat  6462, Jumlah KK 1233, Stasi 6, 53 KBG.  Nereng yang merupakan bagian dari Stasi Watuwohe 145 KK; 22 KK Migrant, Stasi Jaong 162 KK; 19 KK Migrant, Stasi langke Majok 350 KK; 40 KK Migrant.
      Paroki Tilir Jumlah umat 2311 KK,14 KBG. Stasi Pusat Paroki 519 KK; 21 Migrant. 
      Paroki Ri’I Beamese,Jumlah KK 1.705, Jumlah Stasi/wilayah 16, Jumlah KBG 66. Stasi Lando111 KK; 32 KK Migrant, KBG Lale 39 KK; 4 KK Migrant.
      Dilhat dari penghasilan khas daerah di enam Paroki tersebut memiliki kekhasan masing-masing-masing. Paroki Todo di daerah ini kemiri dan tenun Todo menjadi kekhasan dan menjadi Mata pencaharian Umat, Ri’I Sangat terkenal dengan Tenun Cibal, Kacang- kacangan dan berbagai sayuran, kelapa dapat tumbuh subur di Daerah ini, Ponggeok  Padi,Kopi dan Cengkeh. Langke Majok merupakan penghasil Kemiri, kelapa, juga berbagai Jenis sayuran, Paroki Colol merupakan daerah Penghasil Kopi, Paroki Tilir penhasil kopi, padi.  
Komitmen Gereja Lokal Keuskupan Ruteng
Menyikapi persoalan kemanusiaan ini Gereja Lokal Keuskupan Ruteng berkomitmen untuk menjadikan duka dan kecemasan, harapan dan kegembiraan para korban trafficking in person menjadi duka dan kecemasan, harapan dan kegembiraan Gereja Lokal Keuskupan Ruteng. (Bdk. GS no.1).
Misi ini merupakan perwujutan dari sabda Yesus : “Aku datang supaya mereka mempunyai hidup dan mempunyainya dalam segala kelimpahan (Yoh.10:10)”.  Upaya konkrit yang dilakukan oleh Gereja Lokal Keuskupan Ruteng adalah melalui sosialiasi, pendataan menyeluruh keluarga Migran, pendapingan terhadap keluarga Migran, dan juga membentuk Kelompok Kerja yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Upaya ini dijalankan secara kelembagaan dibawah koordiinasi Komisi JPIC Keuskupan Ruteng, SVD, SSpS dan Weta Gerak gembala Baik yang berjejaring dengan LSM-LSM dan Paroki-Paroki.

Pertanyaan-Pertanyaan
1.     Apakah dengan adanya undang-undang dari Pemda apakah sudah ada penurunan korban?
2.     Bagaimana jikalau kita menemukan korban, kemudian biaya penanganan dari korban?
3.     Kami membutuhkan kontak person agar kami dapat menghubungi para Lembaga perlindungan korban trafficking
4.     Contoh konkret dari Lembaga PIK dalam pengangan korban?
5.     Bagaimana kalau korban tidak mau ditolong?
6.     Bagaimana caranya membuat suatu jaringan kerjasama dalam menangani korban trafficking?
7.     Apakah Lembaga PIK punya jaringan kerjasama dengan lembaga lain?

Jawaban-jawaban
Berkaitan dengan otonomi daerah yang berdampak pada dana dalam penanganan korban trafficking.  Pada 2004 kami Lembaga PIK memulai rencana aksi untuk mengajak temanLSM yang ada di Pontianak untuk mendata aksi yang telah dilakukan LSM dan Pemerintah. Kemudian kita memgundang instansi/LSM untuk mendorong pemerintah melaksanakan kewajibannya untuk bertanggungjawab terhadap trafficking. Kemudian kita menyusun draf-draf untuk rencana aksi dan memonitoring. Berkaitan dengan rencana aksi daerah maka kita mendesak pemerintah daerah untuk menganggarkan dalam APBD. Tahun 2007 kita telah ditalangi oleh pemerintah dana untuk memfasilitasi aksi sosial. Dana yang diajukan ke pemerintah selalu berkaitan dengan database korban traffcking untuk diajukan kepada anggota DPR yang berhubungan dengan bugjet. Kita tidak dapat mengontrol/memantau border perbatasan, karena banyak juga mereka yang melewati jalur ilegal melalui jalan tikus.

Berdasarkan pengalaman kami menangani korban dari Sambas yang secara fisik cacat dan kejiwaan mengalami traumatik. Berkaitan dengan hukum maka kita perlu memulihkan kesehatan jiwa dan fisiknya. Supaya kasus hukumnya dapat diproses. Kita juga bekerjasama dengan Pemda setempat dan kita bawa korban ke psikiater. Penanganan tersebut perlu waktu dan memiliki jaringan. Untuk melihat sejauhmana peraturana pemerintah untuk menurunkan korban trafficking ini sudah jauh lebih baik, karena sudah ada peraturannya. Kita perlu hati-hati untuk membantu penanganan korban karena dibalik itu ada kekuatan uang terutama agency memiliki sindikat yang kuat. Kemudian penanganan di kepolisian memiliki kendala, karena banyak TKP/tempat kejadian peristiwa di luar negeri yang membutuhkan proses penanganan yang lama.
Lembaga PIK berdiri th.1997 dengan menangani 3 korban. Memang ada ancaman dari pihak pelaku yang memiliki bodyquardnya yang bisa melakukan kekerasan terhadap kami. Selain itu juga kendala dari pihak aparat yang bersikap kurang kooperatif. Korban juga seringkali tidak terbuka dengan kondisi yang dialami.
Dalam penanganan trafficking kita perlu memiliki jejaring dan memiliki shelter yang dapat menjadi tempat perlindungan bagi korban. Kalau korban yang kembali mengajak orang lain dengan bekerjasama dengan calo maka korban tersebut dapat dikategorikan sebagai pelaku. Kita perlu melakukan pemulihan dan penguatan fisik dan mental terhadap korban sehingga korban dapat menghadapi masalahnya dengan kondisinya.
Lembaga PIK sering melakukan penyadaran hukum ke desa-desa terutama pada tokoh masyarakat. Berkaitan dengan trafficking kami telah melakukan pendampingan sampai ke luarnegeri dalam kasus penjualan bayi. Kami kerjasama dengan pengacara setempat. Namun korban sendiri justru dimasukan ke sel karena mereka tidak memiiliki paspor. Pernah juga anak dari Bandung, bahwa mereka dituduh oleh agen bahwa mereka (korban) sebagai penipu. Korban melarikan diri di Pontianak, dan akhirnya korban diberi perlindungan oleh pihak kepolisian. Kemudian kami meminta piihak polisi menyelidiki kasus tersebut untuk melihat izin perusahaan apakah memenuhi persyaratan sebagai agen legal, setelah itu kita tuntut balik terhadap agen karena mereka tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan.
Umur korban 17 th. Dia didatangi calo untuk diimingi-imingi untuk menuju Taiwan untuk dijadikan istri dari pria Taiwan. Calo mendapat 100 jt, tetapi si korban hanya mendapat pembayaran hanya 5 juta untuk biaya perjalanan. Pada suatu malam si calon suami itu memaksa untuk melakukan hubungan suami istri, tetapi si korban tidak mau. Namun si pria taiwan tersebut mengatakan korban sudah dibayar 100jt. Padahal uang itu sudah diambil oleh calo. Maka si korban dituduh sebagai penipu oleh si pria Taiwan.

Sharing Pengalaman dari Korban Trafficking

Saya ucapkan terimakasih karena saya merasa saya dihargai, beberapa hari yang lalu suster telah menghubungi saya untuk menjadi narasumber sebagai korban trafficking. Dulu saya pernah tinggal di asrama Petrina dan menyelesaikan kuliah di politeknik Toggak Equator. Waktu selesai saya bingung karena belum dapat pekerjaan. Lalu saya mencari kerja ke Malaysia. Saya dibawa oleh kakak sepupu saya melewati batas Entikong kemudian dikenalkan oleh Mantan Polisi Malaysia/ejen. Di kota Kucing tiga hari dan saya mulai setres dan ditempatkan disebuah rumah yang dikunci semua dan disitu banyak gadis dayak ahe. Amoy kenapa kamu tidak melepaskan stoking kamu. Tanya seorang ibu yang menjaga rumah. Saya sangat lapar karena belum makan dari pagi. Saya dimasukan dalam sebuah gudang yang apek baunya. Saya stres sekali karena disekap. Saya bawa celana loreng. ejen/agen itu melihat saya pakai saya pake celana loreng dibilang saya anak seorang askar/tentara. Besok kamu berangkat ke kota Miri kata si agen tersebut. Saya pake bis, nama agen saya itu bernama Yosep, seorang sopir bis mengatakan dengan kami, teman saya itu gadis belia dayak ahe, kami dijemput oleh mobil sttrada menuju ke rumah Dayak Iban. Dan rumah itu sepi dan kami ditawari makanan. Saya benar-benar stres, lalu saya berbicara dengan agen Yosef untuk kerja di Restoran, tidak mau jadi pembantu rumah tangga. Di situ ada anak melayu dari Sambas disuruh pulang ke rumah agen oleh gundik orang Dayak Ahe dari agen tersebut. Devi ini dilecehkan dan ditampar oleh Nova seorang istri simpanan agen. Syukur karena waktu kuliah saya pernah mengikuti seminar mengenai trafficking. Saya menasehati adik Devi jangan melawan pokoknya kamu harus bertahan sampai kontrakmu habis jangan lagi kembali . Tiga hari kemudian saya kerja di restoran sea-food. Mereka heran dengan saya karena saya pernah sekolah. Semua yang kerja disitu orang Iban, dan saya ditempatkan sebagai kasir. Diana teman saya yagn cantik diambil oleh agen Josep yang memang gila wanita. Pada suatu hari saya ditawari oleh tante anti dari malaysia untuk kerja disuatu tempat. Kemudian saya melarikan diri hanya membawa sebuah kitab suci dan hanya memakai celana pendek. Karena saya tidak mau menikah dengan anaknya maka saya di bawa ke Miri lalu saya ditinggal sendirian. Lalu saya masuk ke balai polis untuk melaporkan diri saya. Dalam keadaan terdesak saya selalu dipihak yang diuntungkan. Saya ditanya oleh polis “mengapa hal kamu tidak kerja?” lalu saya masuk keruang polis dan ditanya siapa agen kamu. Lalu tidak lama datang agen yosep dan meminta saya berbicara dengan nya. Ketika agen menelpon kakak saya saya lalu lari secepatnya ke kantor polis. Lalu saya ditawari polisi untuk kerja di agen Aseng. Kemudian saya dibawa pake mobil dan agen dan polisi itu melakukan transaksi dengan harga 300 ringgit. Saya masuk ke  suatu rumah yang besar sekali dan dirumah tersebut banyak kaum perempuan tua muda disekap dirumah tersebut dengan keadaan yang kumal. Mereka tanya saya mengapa kamu datang ke sini? Setelah saya istirahat saya bertemu dengan seorang janda Melayu dia memanggil saya dengan panggilan boy. Kami ingin bersekongkol untuk melawan agen dengan menyusun strategi, karena agen itu kuat dan licik. Saya ketemu seorang gadis sekadau yang dihukum skotjam karena ingin melarikan diri. Seminggu saya dirumah agen Aseng saya bertemu dengan anak gadis berusia 10 tahun anak ini dipukul sampai telanjang. Ada anak dayak bengkayang etik namanya. Lisa dipukul oleh bodyquard bernama awon dengan rotan sebesar lengan. Kita hanya dapat menonton kekerasan yang dilakukan oleh bodyquard. Saya dikirim ke Kota Sibau menggunakan sedan, dirumah itu ada banyak gadis cantik-cantik. Saya hanya dapat berdoa rosario disaat agen pergi. Ada gadis bernama enji dari Batang Tarang. Si Enji tadi sering ikut doa dengan kami padahal dia melayu. Kita itu seperti barang dan kita dimasukan ke suatu gudang, dan kami hanya makan sisa-sisa dari supermarket yang sudah tidak layak dikonsumsi. Agen itu punya rumah di Sibu. Dirumahnya itu disimpan gadis-gadis yang masih perawan, dirumah itu semua jendela ditutup dan dirumah itu banyak disekap orang indon. Saya tidak mau omong karena saya tau rumah di Miri, saya heran distu ada ibu-ibu yang hamil besar dan saya heran siapa yang menghamili dia. Saya juga ketemu gadis orang sekadau bernama Tika , dia prustasi dengan ortunya karena tidak kuliah di akper. Dia juga beritahu saya agar saya tidak macam-macam karen dipantau dengan kamera tersembunyi. Gaji-gaji mereka ditahan oleh agen. Si ibu yang hamil itu sudah dekat mau melahirkan dan anak tersebut dibuang di sungai. Egen di Sibu ini membayar TKW dari agen-agen yang lain seharga 3.500 ringgit. Saya diajak untuk doa novena. Beberapa hari disitu saya ditawari kerja dipabrik roti, tokenya itu orang Katolik saya tidak mampu kerja disitu karena startnya jam 12 malam sampai sore dan tidur jam 9 malam. Saya banyak alasan agar saya dapat pulang ke tempat agen. Saya jatuh dan saya bilang tanagan saya sakit dan saya dibawa ke singsang, padahal saya tidak sakit, singsang itu pun bohong-bohong dengan toke mio dan menyarankan agar saya istirahat. Saya lalu menelpon dengan kakak Loy dan saya beritahu bahwa saya sakit dan dijemput untuk istirahat dirumahnya. Kak Rita dari Banyuwangi paspornya ditahan oleh agen Atek. Karena terus menjawab, Rita ditendang sampai patah tulang rusuknya satu. Ada juga orang dari Sebuduh yang tadinya tinggal di Pontianak dijanjikan banyak uang, maka pergi tanpa bawa uang dan tidak ada sikat gigi. Ada juga dari Gorontalo yang sakit sesak nafas, dan berjanji akan dipulangkan pada malam itu jg. Dia disumpahi meninggal. Mereka selalu mengatakan bahwa “tak ada jalan untuk keluar, siapapun tak ada yang bisa membebaskan, karena majikanlah tuhan karena mereka yang beri makan, tak ada nasi jatuh dari langit”, Tapi saya percaya pasti ada jalan keluar, saya percaya bahwa Tuhan akan beri petunjuk. Saya pernah sampai memukul ibu dari Jakarta, karena jika tidak justru saya yang dipukul, saya tidak ada jalan lain. Ibu yang dipukul tidak diberi makan.
( Workshop Pencegahan dan penanggulangan  perdagangan manusia Cwtc-ibsi kerjasama dengan jpic kr, ssps dan svd di Ruteng, 25-31 Mei 2009)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar