Trafficking merupakan kegiatan yang melanggar hak-hak azasi manusia dan
merendahkan martabat manusia. Kegiatan ini juga bertentangan dengan nilai-nilai
kemanusiaan universal, seperti perdamaian, cinta kasih, kebenaran dan keadilan.
Karena itu trafficking in person merupakan kejahatan kemanusiaan yang harus
dicegah.
Trafficking in person merupakan bentuk moderen perbudakan manusia memberi
manfaat ekonomi yang tinggi bagi pelaku (termasuk mereka yang dilibatkan
didalamnya) namun menimbulkan kerugian/penderitaan pada diri korban.
Perdagangan manusia memuat kompleksitas permasalahan yang tidak sederhana baik
menyangkut sisi pelaku (pada umumnya berupa jaringan/sindikat) maupun sisi
korban (yang umumnya sangat rentan karena kemiskinan luas). Perdagangan manusia
merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang bersifat transnasional. Ia juga merupakan untouchable crime ( grey area). Ia
merupakan suatu persoalan kompleks, maka tidak cukup dengan satu pendekatan
saja untuk menghadapinya. Umumnya korban maupun orang-orang terdekat dengan
korban tidak menyadarinya. Data pasti tentang korban sulit diperoleh.
Indonesia Sebagai Satu
Suplier Tenaga Kerja
Indonesia merupakan salah
satu supplier tenaga kerja baik perempuan maupun laki-laki bahkan anak-anak.
Traffickin in person merupakan persoalan kemanusiaan yang tak berujung.
Persoalan ini telah menyita perhatan dunia Internasional dan pemerintah
Indonesia dan para aktivis kemanusiaan khususnya. Trafficking in person telah
merenggut kemanusiaan.
Beberapa pendekatan dalam
memahami dan menangani trafficking:
Trafficking untuk prostitusi, trafficking dalam konteks migrasi, sebagai isu
perburuhan, sebagai masalah kriminal, sebaga isu HAM, danTrafficking sebagai
perampasan hak-hak dasar anak. Trafficking sebagai kejahatan terhadap
kemanusiaan mengganggu dan merusak hak-hak dasar perempuan dan anak.
Buruknya situasi ekonomi
karena kemiskinan, posisi perempuan dan anak lemah secara sosial budaya. Adanya
organized crime yang beroperasi secara terbuka secara nasional maupun
internasional turut memperburuk situasi ini. Partisipasi
lembaga-lembaga negara dan implementasi hukum yang kurang-substansi dan budaya
hukum yang merugikan perempuan dan anak. Korban kadang justru memperoleh
hukuman-pelaku sering terlepas dari semua konsekuensi hukum adalah faktor yang
turut mempengaruhi masalah kemanusiaan ini. Karena itu perdagangan manusia
merupakan bentuk perbudakan modern, tidak hanya merampas hak asasi korban akan
tetapi juga membuat mereka rentan terhadap penganiayaan, siksaan fisik,
kerjapaksa, penyakit dan trauma psikis bahkan cacat dan kematian, juga
menjatuhkan harga diri. Selain jadi korban mereka biasanya dihukum secara
sosial seperti memperoleh stigma dan atau pengucilan dan bahkan kriminalisasi
oleh masyarakat dan negara.
Siapa Korban Trafficking?
Pada umumnya yang menjadi
korban (victims) Perempuan dan anak. Mereka rentan menjadi korban karena
konstruksi sosial budaya yang seringkali justru meminggirkannya. Trafficking in
person report 2001 (Deplu AS) dan economy social commision on Asia Pasific
menempatkan Indonesia pada peringkat ketiga atau terendah dalam upaya
penanggulangan trafficking perempuan dan anak.
Modus Trafficking
Modus dari trafficking in
person melalui beberapa tahap ini. Pertama, proses. Para korban diproes melalui perekrutan, pengangkutan, pengiriman,
penampungan,dan penerimaan. Kedua, cara :ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan,
penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau
posisi rentan penggunaan kekerasan,
penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau
posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga
memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain
tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara. Ketiga,
tujuan prostitusi/kekerasan/eksploitasi seksual/kerja paksa dengan upah yang
tidak layak/perbudakan atau cara-cara lain yg mirip perbudakan/penyalahgunaan
alat reproduksi. Trafficking in person disebabkan oleh keadaan ekonomi yang
buruk dan adanya tawaran lapangan kerja dari negara tujuan.
Negara (daerah) asal dan
Negara (daerah) tujuan:
1.
Karakter Daerah Asal
•
Kemiskinan
•
Pendidikan Rendah
•
Akses kerja rendah
•
Kesadaran hak WN
•
Aspirasi dan impian
•
Kultur masyarakat
2.
Karakter Daerah Transit
•
Sindikatyang terorganisasi rapi
•
Birokrasiyangkorup dantidaksensitif gender
•
Penegakan hukum yang rendah
•
Rentan mengalami pelecehandan kerasan
3.
Karakter Daerah Tujuan
•
Sindikat yang terorganisasi rapi
•
Pekerjaan 3 D
•
Birokrasi setempat yang korup
•
Perlindungan hukum yang rendah
•
Tidakadaunit penanganan khusus oleh Pem RI
Tujuan Tertentu Mempunyai
Ciri Traffiking Tertentu:
} Kerja seks paksa: Batam, Jakarta, Bali, Surabaya, Papua; Jepang Malaysia,
Singapura, Korea Selatan
} Pembantu rumah tangga: semua kota besar baik di Indonesia maupun di
Hongkong, Malaysia, Timteng, Singapura dan Taiwan
} Pengantin pesanan: Taiwan
} Penari budaya: Jepang
} Indonesia juga negara penerima: ada beberapa bukti bahwa para perempuan
juga ditarik ke Indonesia dari Asia dan Eropa untuk bekerja di industri seks.
Bentuk-Bentuk Traffiking di
Indonesia
}
Kerja Paksa Seks dan Eksploitasi Seks
}
Pembantu Rumah Tangga
}
Bentuk Lain Dari Kerja Migran
}
Penari, Penghibur Dan Pertukaran Budaya
} Pengantin Pesanan
}
Beberapa Bentuk Buruh/Pekerja Anak
} Penjualan Bayi
Pelaku Perdagangan Perempuan Dan Anak
} PPJTKI
} Agen Tenaga Kerja
} Majikan
} Calo
} Germo/Mucikari
} Orang Tua
} Preman
} Bandar Narkoba
Siapa Adalah Pelaku Trafficking Jika……
Sponsor Buruh Migran Mereka berbohong kepada
TKI tentang kondisi kerja,atau memberi dokumen palsu.
Agen Perekrut TKI Mereka mengurung atau
memaksa orang melakukan pekerjaan yang mereka tidak mau lakukan.
Aparat pemerintah Mereka memalsukan dokumen, mengabaikan pelanggaran perekrutan atau Tenaga
kerja dan membantu melintasi perbatasan
secara ilegal.
Majikan Menyiksa pekerja atau
menggunakan jerat hutang untuk mengurung pekerja.
Pemilik Rumah Memaksa orang jadi pekerja
seks, atau menggunakan jeratan hutang untuk mengurung pekerja.
Kerabat Menjual anak atau
membuatkan kontrak bagi anak mereka untuk pekerjaan yang eksploitatif.
Implikasi
} Trafficking merupakan
pelanggaran HAM
} Trafficking menaruh
perempuan dan anak pada posisi yang beresiko
} Keuntungan dari tindakan ini memperbesar operasi organized crime
} Kepentingan nasional
dirugikan
Realitas Trafficing in person di Keuskupan Ruteng
(
Workshop Pencegahan dan penanggulangan
perdagangan manusia Cwtc-ibsi kerjasama dengan jpic kr, ssps dan svd di Ruteng,
25-31 Mei 2009)
Menyoalkan Trafficking
Persoalan TKI Ilegal di Manggarai, Flores, menjadi suatu fenomena
yang sangat kompleks. Berbagai usaha telah dibuat untuk menangganinya mulai
dari Pemerintah, LSM ataupun Lembaga Gereja sesuai dengan kapasitasnya
masing-masing. Permasalahan mulai dengan
keberangakatan ke luar daerah atau luar negri yang tanpa dilengkapi dengan
dokumen, yang mengakibatkan sulitnya dilacak keberadaannya setelah di luar
negri atau daerah, berbagai persolan hutang yang ditinggalkan, persoalan istri
dan anak yang ditinggalkan, KDRT, HIV AIDS, dll.
Tempat asal trafficking in person
•
Paroki Ponggeok, jumlah
KK 2485, Jumlah Stasi 9 Stasi, Ulungali 190 kk; 10 Kepala Keluarga
Migrant,Kolang 79 KK; 15 KK Migrant, Nampong 132 KK; 6 Migrant, Golo Cala 162
KK; 10,KBG Papang 99 KK; 12 Migrant, KBG Torok 103 KK; 6 Migrant, Stasi Wewo
321 KK; 21 KK Migrant.
•
Paroki Todo, Jumlah umat
10.822, 7 Stasi, 8 KBG, Stasi Engkaer 155 KK; 18 KK Migrant KBG Uluwae 25 KK 17 Migrant.
•
Paroki Colol Jumlah KK 1940, 9 Stasi, 67 KBG, Stasi Colol 349 KK, ;10 KK Migrant, Stasi Welu 256 KK; 18 Migrant
Stasi Wangkar 214 KK; 23 KK Migrant
•
Paroki Langke Majok
Jumlah umat 6462, Jumlah KK 1233, Stasi
6, 53 KBG. Nereng yang merupakan bagian
dari Stasi Watuwohe 145 KK; 22 KK Migrant, Stasi Jaong 162 KK; 19 KK Migrant,
Stasi langke Majok 350 KK; 40 KK Migrant.
•
Paroki Tilir Jumlah umat
2311 KK,14 KBG. Stasi Pusat Paroki 519 KK; 21 Migrant.
•
Paroki Ri’I Beamese,Jumlah
KK 1.705, Jumlah Stasi/wilayah 16, Jumlah KBG 66. Stasi Lando111 KK; 32 KK
Migrant, KBG Lale 39 KK; 4 KK Migrant.
•
Dilhat dari penghasilan khas
daerah di enam Paroki tersebut memiliki kekhasan masing-masing-masing. Paroki
Todo di daerah ini kemiri dan tenun Todo menjadi kekhasan dan menjadi Mata pencaharian
Umat, Ri’I Sangat terkenal dengan Tenun Cibal, Kacang- kacangan dan berbagai
sayuran, kelapa dapat tumbuh subur di Daerah ini, Ponggeok Padi,Kopi dan Cengkeh. Langke Majok merupakan
penghasil Kemiri, kelapa, juga berbagai Jenis sayuran, Paroki Colol merupakan
daerah Penghasil Kopi, Paroki Tilir penhasil kopi, padi.
Komitmen Gereja Lokal
Keuskupan Ruteng
Menyikapi persoalan kemanusiaan ini Gereja Lokal Keuskupan Ruteng
berkomitmen untuk menjadikan duka dan kecemasan, harapan dan kegembiraan para
korban trafficking in person menjadi duka dan kecemasan, harapan dan
kegembiraan Gereja Lokal Keuskupan Ruteng. (Bdk. GS no.1).
Misi ini merupakan
perwujutan dari sabda Yesus : “Aku
datang supaya mereka mempunyai hidup dan mempunyainya dalam segala kelimpahan
(Yoh.10:10)”. Upaya konkrit yang
dilakukan oleh Gereja Lokal Keuskupan Ruteng adalah melalui sosialiasi,
pendataan menyeluruh keluarga Migran, pendapingan terhadap keluarga Migran, dan
juga membentuk Kelompok Kerja yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan
mereka. Upaya ini dijalankan secara kelembagaan dibawah koordiinasi Komisi JPIC
Keuskupan Ruteng, SVD, SSpS dan Weta Gerak gembala Baik yang berjejaring dengan
LSM-LSM dan Paroki-Paroki.
Pertanyaan-Pertanyaan
1.
Apakah
dengan adanya undang-undang dari Pemda apakah sudah ada penurunan korban?
2.
Bagaimana
jikalau kita menemukan korban, kemudian biaya penanganan dari korban?
3.
Kami
membutuhkan kontak person agar kami dapat menghubungi para Lembaga perlindungan
korban trafficking
4.
Contoh
konkret dari Lembaga PIK dalam pengangan korban?
5.
Bagaimana
kalau korban tidak mau ditolong?
6.
Bagaimana
caranya membuat suatu jaringan kerjasama dalam menangani korban trafficking?
7.
Apakah
Lembaga PIK punya jaringan kerjasama dengan lembaga lain?
Jawaban-jawaban
Berkaitan dengan
otonomi daerah yang berdampak pada dana dalam penanganan korban
trafficking. Pada 2004 kami Lembaga PIK
memulai rencana aksi untuk mengajak temanLSM yang ada di Pontianak untuk
mendata aksi yang telah dilakukan LSM dan Pemerintah. Kemudian kita memgundang
instansi/LSM untuk mendorong pemerintah melaksanakan kewajibannya untuk
bertanggungjawab terhadap trafficking. Kemudian kita menyusun draf-draf untuk
rencana aksi dan memonitoring. Berkaitan dengan rencana aksi daerah maka kita
mendesak pemerintah daerah untuk menganggarkan dalam APBD. Tahun 2007 kita
telah ditalangi oleh pemerintah dana untuk memfasilitasi aksi sosial. Dana yang
diajukan ke pemerintah selalu berkaitan dengan database korban traffcking untuk
diajukan kepada anggota DPR yang berhubungan dengan bugjet. Kita tidak dapat
mengontrol/memantau border perbatasan, karena banyak juga mereka yang melewati
jalur ilegal melalui jalan tikus.
Berdasarkan pengalaman
kami menangani korban dari Sambas yang secara fisik cacat dan kejiwaan mengalami
traumatik. Berkaitan dengan hukum maka kita perlu memulihkan kesehatan jiwa dan
fisiknya. Supaya kasus hukumnya dapat diproses. Kita juga bekerjasama dengan
Pemda setempat dan kita bawa korban ke psikiater. Penanganan tersebut perlu
waktu dan memiliki jaringan. Untuk melihat sejauhmana peraturana pemerintah
untuk menurunkan korban trafficking ini sudah jauh lebih baik, karena sudah ada
peraturannya. Kita perlu hati-hati untuk membantu penanganan korban karena
dibalik itu ada kekuatan uang terutama agency memiliki sindikat yang kuat.
Kemudian penanganan di kepolisian memiliki kendala, karena banyak TKP/tempat
kejadian peristiwa di luar negeri yang membutuhkan proses penanganan yang lama.
Lembaga PIK berdiri
th.1997 dengan menangani 3 korban. Memang ada ancaman dari pihak pelaku yang
memiliki bodyquardnya yang bisa melakukan kekerasan terhadap kami. Selain itu
juga kendala dari pihak aparat yang bersikap kurang kooperatif. Korban juga
seringkali tidak terbuka dengan kondisi yang dialami.
Dalam penanganan
trafficking kita perlu memiliki jejaring dan memiliki shelter yang dapat
menjadi tempat perlindungan bagi korban. Kalau korban yang kembali mengajak
orang lain dengan bekerjasama dengan calo maka korban tersebut dapat
dikategorikan sebagai pelaku. Kita perlu melakukan pemulihan dan penguatan
fisik dan mental terhadap korban sehingga korban dapat menghadapi masalahnya
dengan kondisinya.
Lembaga PIK sering
melakukan penyadaran hukum ke desa-desa terutama pada tokoh masyarakat.
Berkaitan dengan trafficking kami telah melakukan pendampingan sampai ke
luarnegeri dalam kasus penjualan bayi. Kami kerjasama dengan pengacara
setempat. Namun korban sendiri justru dimasukan ke sel karena mereka tidak
memiiliki paspor. Pernah juga anak dari Bandung, bahwa mereka dituduh oleh agen
bahwa mereka (korban) sebagai penipu. Korban melarikan diri di Pontianak, dan
akhirnya korban diberi perlindungan oleh pihak kepolisian. Kemudian kami
meminta piihak polisi menyelidiki kasus tersebut untuk melihat izin perusahaan
apakah memenuhi persyaratan sebagai agen legal, setelah itu kita tuntut balik
terhadap agen karena mereka tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan.
Umur korban 17 th. Dia
didatangi calo untuk diimingi-imingi untuk menuju Taiwan untuk dijadikan istri
dari pria Taiwan. Calo mendapat 100 jt, tetapi si korban hanya mendapat
pembayaran hanya 5 juta untuk biaya perjalanan. Pada suatu malam si calon suami
itu memaksa untuk melakukan hubungan suami istri, tetapi si korban tidak mau.
Namun si pria taiwan tersebut mengatakan korban sudah dibayar 100jt. Padahal
uang itu sudah diambil oleh calo. Maka si korban dituduh sebagai penipu oleh si
pria Taiwan.
Sharing Pengalaman dari Korban Trafficking
Saya ucapkan
terimakasih karena saya merasa saya dihargai, beberapa hari yang lalu suster
telah menghubungi saya untuk menjadi narasumber sebagai korban trafficking.
Dulu saya pernah tinggal di asrama Petrina dan menyelesaikan kuliah di
politeknik Toggak Equator. Waktu selesai saya bingung karena belum dapat
pekerjaan. Lalu saya mencari kerja ke Malaysia. Saya dibawa oleh kakak sepupu
saya melewati batas Entikong kemudian dikenalkan oleh Mantan Polisi
Malaysia/ejen. Di kota Kucing tiga hari dan saya mulai setres dan ditempatkan
disebuah rumah yang dikunci semua dan disitu banyak gadis dayak ahe. Amoy
kenapa kamu tidak melepaskan stoking kamu. Tanya seorang ibu yang menjaga
rumah. Saya sangat lapar karena belum makan dari pagi. Saya dimasukan dalam
sebuah gudang yang apek baunya. Saya stres sekali karena disekap. Saya bawa
celana loreng. ejen/agen itu melihat saya pakai saya pake celana loreng
dibilang saya anak seorang askar/tentara. Besok kamu berangkat ke kota Miri
kata si agen tersebut. Saya pake bis, nama agen saya itu bernama Yosep, seorang
sopir bis mengatakan dengan kami, teman saya itu gadis belia dayak ahe, kami
dijemput oleh mobil sttrada menuju ke rumah Dayak Iban. Dan rumah itu sepi dan
kami ditawari makanan. Saya benar-benar stres, lalu saya berbicara dengan agen
Yosef untuk kerja di Restoran, tidak mau jadi pembantu rumah tangga. Di situ
ada anak melayu dari Sambas disuruh pulang ke rumah agen oleh gundik orang
Dayak Ahe dari agen tersebut. Devi ini dilecehkan dan ditampar oleh Nova
seorang istri simpanan agen. Syukur karena waktu kuliah saya pernah mengikuti
seminar mengenai trafficking. Saya menasehati adik Devi jangan melawan pokoknya
kamu harus bertahan sampai kontrakmu habis jangan lagi kembali . Tiga hari
kemudian saya kerja di restoran sea-food. Mereka heran dengan saya karena saya
pernah sekolah. Semua yang kerja disitu orang Iban, dan saya ditempatkan
sebagai kasir. Diana teman saya yagn cantik diambil oleh agen Josep yang memang
gila wanita. Pada suatu hari saya ditawari oleh tante anti dari malaysia untuk
kerja disuatu tempat. Kemudian saya melarikan diri hanya membawa sebuah kitab
suci dan hanya memakai celana pendek. Karena saya tidak mau menikah dengan
anaknya maka saya di bawa ke Miri lalu saya ditinggal sendirian. Lalu saya
masuk ke balai polis untuk melaporkan diri saya. Dalam keadaan terdesak saya
selalu dipihak yang diuntungkan. Saya ditanya oleh polis “mengapa hal kamu
tidak kerja?” lalu saya masuk keruang polis dan ditanya siapa agen kamu. Lalu
tidak lama datang agen yosep dan meminta saya berbicara dengan nya. Ketika agen
menelpon kakak saya saya lalu lari secepatnya ke kantor polis. Lalu saya
ditawari polisi untuk kerja di agen Aseng. Kemudian saya dibawa pake mobil dan
agen dan polisi itu melakukan transaksi dengan harga 300 ringgit. Saya masuk
ke suatu rumah yang besar sekali dan
dirumah tersebut banyak kaum perempuan tua muda disekap dirumah tersebut dengan
keadaan yang kumal. Mereka tanya saya mengapa kamu datang ke sini? Setelah saya
istirahat saya bertemu dengan seorang janda Melayu dia memanggil saya dengan
panggilan boy. Kami ingin bersekongkol untuk melawan agen dengan menyusun
strategi, karena agen itu kuat dan licik. Saya ketemu seorang gadis sekadau
yang dihukum skotjam karena ingin melarikan diri. Seminggu saya dirumah agen
Aseng saya bertemu dengan anak gadis berusia 10 tahun anak ini dipukul sampai
telanjang. Ada anak dayak bengkayang etik namanya. Lisa dipukul oleh bodyquard
bernama awon dengan rotan sebesar lengan. Kita hanya dapat menonton kekerasan
yang dilakukan oleh bodyquard. Saya dikirim ke Kota Sibau menggunakan sedan,
dirumah itu ada banyak gadis cantik-cantik. Saya hanya dapat berdoa rosario
disaat agen pergi. Ada gadis bernama enji dari Batang Tarang. Si Enji tadi
sering ikut doa dengan kami padahal dia melayu. Kita itu seperti barang dan
kita dimasukan ke suatu gudang, dan kami hanya makan sisa-sisa dari supermarket
yang sudah tidak layak dikonsumsi. Agen itu punya rumah di Sibu. Dirumahnya itu
disimpan gadis-gadis yang masih perawan, dirumah itu semua jendela ditutup dan
dirumah itu banyak disekap orang indon. Saya tidak mau omong karena saya tau
rumah di Miri, saya heran distu ada ibu-ibu yang hamil besar dan saya heran
siapa yang menghamili dia. Saya juga ketemu gadis orang sekadau bernama Tika ,
dia prustasi dengan ortunya karena tidak kuliah di akper. Dia juga beritahu
saya agar saya tidak macam-macam karen dipantau dengan kamera tersembunyi.
Gaji-gaji mereka ditahan oleh agen. Si ibu yang hamil itu sudah dekat mau
melahirkan dan anak tersebut dibuang di sungai. Egen di Sibu ini membayar TKW
dari agen-agen yang lain seharga 3.500 ringgit. Saya diajak untuk doa novena.
Beberapa hari disitu saya ditawari kerja dipabrik roti, tokenya itu orang
Katolik saya tidak mampu kerja disitu karena startnya jam 12 malam sampai sore
dan tidur jam 9 malam. Saya banyak alasan agar saya dapat pulang ke tempat
agen. Saya jatuh dan saya bilang tanagan saya sakit dan saya dibawa ke
singsang, padahal saya tidak sakit, singsang itu pun bohong-bohong dengan toke
mio dan menyarankan agar saya istirahat. Saya lalu menelpon dengan kakak Loy
dan saya beritahu bahwa saya sakit dan dijemput untuk istirahat dirumahnya. Kak
Rita dari Banyuwangi paspornya ditahan oleh agen Atek. Karena terus menjawab,
Rita ditendang sampai patah tulang rusuknya satu. Ada juga orang dari Sebuduh
yang tadinya tinggal di Pontianak dijanjikan banyak uang, maka pergi tanpa bawa
uang dan tidak ada sikat gigi. Ada juga dari Gorontalo yang sakit sesak nafas,
dan berjanji akan dipulangkan pada malam itu jg. Dia disumpahi meninggal.
Mereka selalu mengatakan bahwa “tak ada jalan untuk keluar, siapapun tak ada
yang bisa membebaskan, karena majikanlah tuhan karena mereka yang beri makan,
tak ada nasi jatuh dari langit”, Tapi saya percaya pasti ada jalan keluar,
saya percaya bahwa Tuhan akan beri petunjuk. Saya pernah sampai memukul ibu
dari Jakarta, karena jika tidak justru saya yang dipukul, saya tidak ada jalan
lain. Ibu yang dipukul tidak diberi makan.
( Workshop Pencegahan dan
penanggulangan perdagangan manusia Cwtc-ibsi
kerjasama dengan jpic kr, ssps dan svd di Ruteng, 25-31 Mei 2009)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar