Selasa, 19 Juli 2016

APA ITU PERDAGANGAN PEREMPUAN DAN ANAK ?

Perdagangan Perempuan dan Anak  adalah


PROSES: perekrutan, pengangkutan,  pemindahan, penampungan (penyekapan), penerimaan       
CARA: ancaman, kekerasan, paksaan, penculikan, penipuan, penyalahgunaan wewenang   
TUJUAN: seksual komersial, perbudakan pornografi, penyalahgunaan obat, ,perdagangan anak lintas batas, atau bentuk-bentuk terburuk pekerjaan anak (Eksploitasi), atau Transplantasi organ tubuh.
Sebab terjadinya trafiking
  1. Pengangguran, kemiskinan, lapangan kerja terbatas
  2. Pendidikan rendah,
  3. Kurangnya informasi yang benar.
  4. Ketidaksetaraan gender (kekerasan, marjinalisasi, stigmatisasi, beban ganda, subordinasi)
  5. Penegakan HAM yang lemah
  6. Budaya permissive, hedonisme, konsumeris
  7. Nilai-nilai kemanusiaan dikalahkan dengan iming-iming gaji tinggi.

Mengapa Perempuan dan Anak ?
  1. Kondisi sosial politik dan budaya patriarki menyebabkan perempuan pada posisi marjinal, subordinat dan menjadi korban kekerasan baik domestik maupun publik.
  2. Diskriminasi gender yang menyebabkan kemampuan perempuan kurang dihargai
  3. Pekerjaan domestik yang identik dengan peran perempuan, dianggap tidak memerlukan keahlian / pendidikan sehingga digaji rendah.
  4. Tubuh perempuan dan anak dijadikan obyek seks, sehingga menjadi sasaran eksploitasi.
  5. Pemahaman bahwa perempuan dan anak tidak boleh menolak, sehingga mudah dipaksa untuk bekerja di luar daerahnya.

SIAPA PELAKU ?
  1. Calo
  2. Tetangga
  3. Orang tua
  4. Teman
  5. Pacar
  6. Orang lain : Jasa transportasi


TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
UU No. 21 TAHUN 2007 PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

  1. Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan,penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
  2. Setiap orang yang memberikan atau memasukkan keterangan palsu pada dokumen negara atau dokumen lain atau memalsukan dokumen negara atau dokumen lain, untuk mempermudah terjadinya tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah).

JANGAN TAKUT MELAPOR

PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
UU No. 21 TAHUN 2007 PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
  1. Saksi dan/atau korban, keluarga saksi dan/atau korban sampai ancaman baik fisik maupun psikis dari orang lain yang berkenaan dengan keterangan saksi dan/atau korban. tindak pidana perdagangan orang berhak memperoleh kerahasiaan identitas.
  2. Untuk melindungi saksi dan/atau korban, di setiap provinsi dan kabupaten/kota wajib dibentuk ruang pelayanan khusus pada kantor kepolisian setempat guna melakukan pemeriksaan di tingkat penyidikan bagi saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang.
  3. Setiap korban tindak pidana perdagangan orang atau ahli warisnya berhak memperoleh restitusi berupa ganti kerugian atas:

  • kehilangan kekayaan atau penghasilan;
  • penderitaan;
  • biaya untuk tindakan perawatan medis dan/atau psikologis; dan/atau
  • kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat perdagangan orang.

 PENCEGAHAN
1. Buka informasi seluas mungkin tentang bahaya trafiking sampai ke desa / kelurahan / dasawisma PKK , Paroki, Lingkungan, sekolah, rumahsakit, kelompok kelompok kategorial
  • Memerangi kemiskinan
  • Memberi pelatihan kerja
  • Menciptakan lapangan kerja
  • Mengembangkan income generating project

2. Memberdayaan perempuan, dan  kampanye hak-hak perempuan dan anak sejak dini
3. Mendorong Pemerintah pusat dan Pemerintah daerah untuk membuat kebijakan, program, kegiatan, dan mengalokasikan anggaran utk melaksanakan pencegahan dan penanganan masalah perdagangan orang.
4. Membentuk gugus tugas yang beranggotakan wakil-wakil dari pemerintah, penegak hukum, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, dan peneliti/ akademisi.yang bertugas:
  • mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang;
  • melaksanakan advokasi, sosialisasi, pelatihan, dan kerja sama;
  • memantau perkembangan pelaksanaan perlindungan korban meliputi rehabilitasi, pemulangan, dan reintegrasi sosial;

 Peran Serta para Religius
  1. Peran serta religius diwujudkan dengan tindakan memberikan informasi seluas luasnya tentang bahaya trafficking dan proses perekrutan pendagangan perempuan dan anak
  2. Melaporkan tindak pidana perdagangan orang kepada penegak hukum atau pihak yang berwajib, atau turut serta dalam menangani korban tindak pidana perdagangan orang.
  3. Membangun jaringan kerja dalam gereja,  masyarakat,  pemerintah, dan LSM
  4. Untuk melaksanakan peran sertanya para religious sebagai anggota masyarakat berhak untuk memperoleh perlindungan hukum.


Siapa yg harus dihubungi
  1. Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) kabupaten  setempat.
  2. Lembaga Swadaya Masyarakat setempat 
  3. SAVY AMIRA Hotline : 031 78284788
  4. ICMC Telp: 021 725 4703 / 4704
  5. IOM INDONESIA Telp: 021 57951275
  6. UNIT III PPA Bareskrim Telp: 021-7218337
  7. Call Center TKI/  Call Center BNP2TKI
  8. Halo TKI0800 1000 / Telp:      021 79188924
  9. RIFKA ANNISA (Women Crisis Centre) Telp: 0274 – 552904
  10. KOALISI PEREMPUAN INDONESIA Telp 021-7918-3221
  11. KOMNAS PEREMPUAN Telp: 021 3903963
  12. PENGADUAN KPAI Telp:021-31901556
  13. KOMNAS PA Hotline : 021 8779 1818 ; Telp: 021 8416157
  14. MIGRANT CARE Telp: 021-4891386
  15. Lembaga Perlindungan Anak (LPA)  JaTeng
  16. Telp: 024 70707136
  17. Gerakan Anti Trafficking (GAT) – Batam Telp: 0778  5110089
  18. YAYASAN L B H APIK JAKARTA Telp: 021 87797289
  19. KOAR – KOMUNITAS AKAR RUMPUT N T T Telp   : 0380 828318 , 085337862228

Pesan ini disampaikan oleh :


Jumat, 15 Juli 2016

MEMBANGUN JEJARING NASIONAL KAUM RELIGIUS UNTUK ANTI PERDAGANGAN MANUSIA

“Yang Menabur dengan cucuran air mata,akan menuai dengan sorak-sorai…..”(Mz 125)

Malino - Sulawesi Selatan
15 - 19 Juli 2013

Banyaknya persoalan dan permasalahan dalam penangangan kasus kasus perdagangan manusia khususnya dan Buruh Migrant pada umumnya tidak menyurutkan semangat dan keteguhan para religius dan aktifis untuk selalu mengobarkan semangat kemanusiaan. Semangat yang akan selalu berkobar , semangat yang tidak akan pernah padam dalam mensosialisasikan , mengabarkan, menginformasikan berbagai bentuk, modus, akibat, dan reintegrasi para korban perdagangan manusia. Sebuah bentuk kejahatan terhadap sebuah pelecehan atas hak hak dan martabat manusia sebagai citra Allah. Sebuah bentuk lain dari perbudakan modern .

Banyak produk produk hukum yang telah di rumuskan oleh pemerintah pusat maupun  daerah dalam era modern ini beserta kemajuan tehknologinya. Tapi di luar itu malah timbul berbagai pertanyaan yang sering kali timbul, misalnya ;  bisakah produk produk hukum itu bisa menanggulangi masalah ini...?
Bagaimana kita mengimplementasikannya ? Bagaimana kita berkomunikasi ? Bagaimana kita memanfaatkan sarana media sosial sebagai sarana untuk pendampingan, pemberdayaan, lobby dan advokasi kasus dan kebijakan terkait human trafficking.
Letak strategis Indonesia yang terletak di antara Lautan Pasifik dan Lautan Hindi, dan antara benua Asia dan benua Australia, menjadikan negara ini sebagai sebuah negara tujuan, transit maupun sumber dengan berbagai kepentingan sejak dahulu kala.
Letak yang strategis tersebut membuat negara Indonesia yang mempunyai ribuan pulau pulau kecil yang tersebar juga sangat rawan dan rentan terhadap berbagai tindak kejahatan yang memanfaatkan luas wilayah negara ini. Termasuk salah satu kejahatan terbesar ketiga di seluruh dunia, yaitu Perdagangan Manusia.
Dalam laporan tahunan “ Trafficking in Person Report Indonesia 2013 “  disebutkan , indonesia adalah negara sumber utama perdagangan seks dan kerja paksa bagi perempuan, anak-anak, dan pria dan dalam tingkat yang jauh lebih rendah menjadi negara tujuan dan transit  bagi perdagangan seks dan kerja paksa .
Masing-masing dari 33 provinsi di Indonesia merupakan daerah sumber dan tujuan perdagangan manusia, dengan daerah sumber yang paling signifikan adalah  provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Banten
Sebagian besar objek dari perdagangan ini adalah perempuan di bawah umur. Selain prostitusi, perempuan-perempuan muda ini dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga yang hak-haknya tidak dipenuhi.
Kemiskinan umumnya dituding sebagai penyebab trafficking, padahal itu hanyalah salah satu pemicunya. Alasan mengapa anak-anak terjebak praktek trafficking umumnya disebabkan karena menikah dan bercerai di usia muda, dorongan dari keluarga untuk bekerja, krisis ekonomi, jeratan kemiskinan serta minimnya informasi dan pemahaman tentang traffiking terutama di wilayah-wilayah terpencil. Trafficking paling banyak memakan korban anak perempuan. Trafficking juga sangat berkaitan isu lain, misalnya kondisi psikososial korban yang trauma dengan pengalamannya diperdagangkan dan pengaruh trauma itu pada kehidupan selanjutnya. Selain di tempat prostitusi, anak-anak juga dijadikan kurir narkoba, pekerja di perkebunan dan jermal serta di suruh mengemis.
Untuk menanggapi tantangan tersebut diatas diperlukan sikap peduli seluruh masyarakat khususnya Kaum Religius Seluruh Indonesia untuk terus belajar dan berani membuka diri terhadap segala tantangan dan keprihatinan jaman serta ambil bagian dalam menyelamatkan bangsa dan negara dengan mempersiapkan kualitas Sumber Daya Manusia sedini mungkin, khususnya terhadap  ketidakadilan dan tindak kekerasan yang terjadi disekitar kita, melalui pendidikan di dalam keluarga, sekolah dan lingkungan masyarakat.
Komunikasi dan koordinasi sangat diperlukan dalam penanganan masalah ini. Tidak bisa hanya satu pihak karena korban masih memerlukan berbagai bentuk pendampingan, kesehatan mental dan lain lain . Jejaring antar mereka yang peduli sangat diperlukan.
Hal ini menjadi penting, mengingat banyak kaum religius yang bersentuhan dengan anak dan perempuan dalam karya kerasulan mereka.
Diharapkan dengan pengetahuan dan jejaring yang dimiliki dapat menjadi fondasi yang kokoh bagi pelayanan kita sebagai kaum religius Indonesia yang mempunyai panggilan khusus untuk mewujudkan Kerajaan Allah di dunia terutama bagi yang tertindas.

Latar Belakang Pertemuan Nasional
Berawal dari kunjungan SRTV (Stichting Religius Tegen Vrowen handel) yaitu salah satu komisi KNR (Koptarinya Belanda) yang datang ke Indonesia, selain itu ia juga ingin bertemu dengan Sr. Antonie Ardatin dan teamnya (Sr. Lia RGS dan Sr. Katharina FSGM) di Jakarta. Dengan sedikit berkeliling sampai ke Ambon, Seram, Manado dan Makassar, ia baru sadar bahwa Indonesia ternyata negara yang luas. Keadaan fisik karena usia, membuat mereka tidak dapat lagi bekerja seperti dulu; tetapi kepekaan dan keprihatinan mereka terhadap realitas dunia, tetap tajam; dan dengan berani mereka meresponsnya dengan tindakan yang nyata. Salah satu contohnya adalah mengenai maraknya human trafficking. Mereka sendiri sudah tidak mampu melakukan sendiri, maka mereka melibatkan awam yang mempunyai visi yang sama dengan mereka.besar. Selama ini, yang ada di benaknya Indonesia = Jawa – Bali – Flores.
Banyak kongregasi di berbagai sudut tanah air Indonesia ini juga aktif dengan cara dan kemampuan mereka sendiri, menanggapi tantangan-tantangan human trafficking ini. Namun kemudian timbul pertanyaan ( Seperti disampaikan Sr Theresia JMJ ), “ Kalau kegiatan ini adalah salah satu gerakan dari IBSI dan sifatnya nasional, mengapa mereka ini bergerak sendiri-sendiri? Mengapa religius di Indonesia (laki-laki dan perempuan) tidak bergandengan dan saling membantu untuk
bekerja bersama-sama, bukankah persoalan human trafficking ini bukan hanya tugasnya kaum perempuan? Bukankah mereka itu memiliki visi yang sama?, Mengapa hanya IBSI, dimana para biarawan dan imam? “
Beberapa waktu kemudian Sr. Antonie PMY( koordinator Counter Women Trafficking Commission – Komisi dalam IBSI ), Ms. Floor, Ms. Elma dan beberapa Pemimpin Umum merencanakan untuk mengadakan pertemuan nasional. Tujuannya ialah: bagaimana kita kaum religius dan imam (Gereja Indonesia) dapat bergerak bersama-sama, membangun net-working anti human trafficking.
Di lihat dari segi geografisnya, Makassar adalah central Indonesia dari Timur – Barat, Utara dan selatan.
Atas kerjasama yang baik dari IBSI-Mensen met een Misie - KNR-SRTV- Panitia Nasional dan Panitia Lokal (Keuskupan Makassar dan JMJ provinsi Makassar), maka pertemuan ini dapat terjadi pada tanggal 15 sampai dengan 19 Juli 2013 bertempat di Malino – Makassar.
Kongregasi yang hadir berasal dari 31 Kongregasi Biarawati , Antara Lain :BKK, FCh,  FCJ, FCJM, FMM, FSE, HK, MASF, OP, OSA, OSF, SND, SPM, TMM , ADM, KSFL, KYM, MC, OSU,PI, PK, PRR, SCMM, SFD, SFIC , Dsy, FSGM, PMY, RGS , JMJ, SSpS dan 8 Kongregasi Biarawan , antara Lain : MSF, MTB, O Carm, OFMCap, SCJ, Pr, SVD
Mereka hadir di Malino dengan tujuan antara lain Untuk membangun jaringan nasional terhadap perdagangan manusia, Untuk memperkuat jaringan yang ada, Untuk membangun jaringan regional, Untuk meningkatkan komunikasi antar jaringan, Untuk memperkuat komisi , Untuk menyertakan mitra lainnya dalam misi mereka terhadap perdagangan manusia, khususnya perempuan dan eksploitasi.

“ Tidak cukup hanya dengan pencegahan dan pemulangan tetapi perlu diskusi bagaimana kita membekali diri kita dan komunitas “
(Sr. Monika PK)

Beragamnya masalah, kesulitan, pengaruh budaya dan kebutuhan terkait dengan masalah ini tidak menyurutkan semangat peserta dalam mengikuti pertemuan ini hingga akhir.
Kurangnya pengetahuan Tentang Human Trafficking yang mengakibatkan Kurang Adanya Dukungan Bagi Person Person Yang Membantu Korban, Belum Ada Penugasan Resmi Dari Kongregasi Untuk Menangani Karya Ini., Geografis Yang Sangat Luas, Penegakan Hukum Lemah, Kurang Dana Repatriasi, Kurang Terampil Untuk Mendampingi Korban, Pengaruh Adat & Budaya misalnya perempuan dan anak  “Dikuasai “ Oleh Paman ,budaya patriarki , Perubahan Drastis Dari Budaya Agraris Ke Budaya Instan, Kawin Dibawah Umur, Biaya Adat Sangat Tinggi, Kekerasan dalam rumah tangga, suami menjual istri, seks bebas, kawin dibawah umur, hak asasi anak perempuan diambil paman, sejak lahir anak perempuan suddh diperjualbelikan, pengaruh penggunaan hp mewah, transaksi seks di pasar bersamaan dengan penawaran pinang, bayar denda selesai perkara, menjebak istri, hamil dalam masa sekolah, pembunuhan bayi, diimingi-imingi pekerjaan dengan gaji besar, pemerkosaan, kumpul kebo, masalah ekonomi, poligami, tingkat pendidikan yang rendah, daya tarik melihat TKI yang sukses, cuci otak/hipnotis, penipuan dengan menyewakan anak, persoalan adat dengan mas kawin (Nias), merantau dengan melarikan diri, penipuan adat dengan kumpul kebo karena tidak ada adat yang mengatrur hal ini (Mentawai), penjualan anak, rusun terselubung (Palembang), buruh garment (Batam), adalah berbagai Kesulitan dan tantangan yang harus dihadapi oleh peserta.

Networks dan Networking
Kebutuhan untuk membangun jejaring, menjalin komunikasi,  sharing informasi, memberi pembekalan TKW yang akan ke LN, belajar dari yang sudah punya pengalaman untuk menangani masalah ini, perlunya jaringan dengan jaringan LN, sosialisasi human trafficking dan KDRT-Gender dijelaskan dengan baik sekali oleh Romo Kuntoro SJ dalam sesi Media Sosial dan Internet.
Dengan berjejaring atau ber -Networks dan Networking sebuah kegiatan akan menjadi Lebih efektif, Lebih efisien, Bisa menjangkau setiap kalangan, jalan untuk berhubungan dengan banyak orang (tak terbatas) dan lebih luas.
Romo Kuntoro SJ juga menjelaskan dua Type network yaitu Network spiderweb (laba-laba) dan Network Fishnet (Jala).
Keduanya mempunyai kekuatan dan kelemahan.Jejaring Laba-Laba – Spiderweb mempunyai kekuatan misalnya : ada pengurus pusat dan sekretariat, komunikasi dan koordinasi menjadi tanggungjawab sekretariat, reaksi cepat, menjamin kualitas informasi, karena info
terkontrol oleh pusat, intervensi terstandar sedang kelemahannya adalah terlalu homegen dalam pendapat, misalnya: dalam situasi konflik, network menjadi rapuh, Pusat tidak mewakili seluruh anggotanya. Sedangkan Jala Ikan Atau Fishnet/Cell Structure mempunyai kekuatandimana  tiap orang mempunyai banyak hubungan, jika satu putus masih ada yang lain, sulit dirobohkan karena masing-masing punya tanggung jawab sendiri, tanpa hubungan yang terpusat, tidak ada sekretariat, anggotanya bersifat relawan/volunter. Sedangkan kelemahannya tiap anggota bertanggung jawab sendiri-sendiri, karena sifatnya informal maka akan kurang koordinasi, info kurang bermutu karena tanpa kontrol.
“ Kita perlu menggunakan segala cara termasuk media digital untuk menjangkau ‘massa’. Produksi media dibuat untuk menjawab kebutuhan nyata, perlu di kemas secara menarik “

Mengapa saya hadir di sini
Berbagai sharing pengalaman mulai dari pendampingan korban, rumah aman ( Sheltering ), Lobbying dengan berbagai pihak, hingga pencegahan telah menambah wawasan dan pengetahuan peserta baik yang baru berkecimpung dalam karya ini maupun mereka yang telah lama. Semangat dan Antusiasme peserta untuk mengikuti kegiatan terlihat dari beragamnya pertanyaan dan pendapat yang di sampaikan oleh peserta yang terdiri dari berbagai kongregasi religius katolik ini.
“ Belajar dari para senior dalam menangani kasus kasus trafficking dan bagaimana menangani korban “
Sr. Albina SSpS

“ Memperluas jaringan, yang sebelumnya hanya lewat email dan telepon, sekarang bisa tatap muka langsung. Tidak hanya Suster tapi juga Romo dan Bruder. Berkomunikasi (FB, Twiter, web) “
Sr. Cecilia SSpS

“ Belajar, membangun jejaring, menunjukkan komitmen sebagai Gereja yang peduli pada wajah Allah yang terluka “                         Rm. Eduardus Pr

“ Belajar berjejaring dengan media massa “               Sr. Vinsensia HK

“ Semakin cakap membela orang-orang terpinggirkan “                    Sr. Sili ADM

 “ Uang saku merupakan jeratan hutang, kalau tidak jadi berangkat harus mengganti/ mengembalikan uang yang dikeluarkan untuk makan, administrasi dsb. Bisa dikatakan Produk hukum apapun di Indonesia terasa  tajam di bawah, tumpul di atas. “
Ibu Lili dari Seruni  - Survivor dari Banyumas.

Bagaimana kita dapat menjadi kompak dalam misi kita mewartakan kabar gembira khususnya dalam konteks permasalahan human trafficking ini?
Di dunia yang terpecah-belah saat ini, yang ditandai dengan berbagai macam bentuk dan tingkatan “homelessness”, semangat mistik kita, dimana kita merasa memiliki dan dimiliki Tuhan, seharusnya membuat kita mampu terbuka terhadap sesama dan dunia, menawarkan diri kita sendiri, komunitas-komunitas kita, dunia kita sebagai tempat yang ramah untuk seluruh umat manusia dan seluruh ciptaan Tuhan, demikian yang disampaikan oleh Sr Theresia JMJ.
Pertemuan yang berakhir pada tanggal 19 Juli 2013 ini, telah menghasilkan sebuah pernyataan. Namun  seperti yang disampaikan oleh Rm Kuntoro Sj , pernyataan yang tertuang ini tidak akan berhasil dan hanya akan menjadi sekedar coretan tinta hitam diatas kertas putih jika dilakukan tanpa semangat , tanpa jejaring , tanpa kerja sama dari semua pihak yang peduli dalam karya kemanusiaan ini.

Diperlukan sikap tanggap kaum biarawan/wati untuk terus belajar dan berani membuka diri terhadap segala tantangan dan keprihatinan jaman serta ambil bagian dalam menyelamatkan bangsa dan negara dengan mempersiapkan tenaga-tenaga yang berkualitas sedini mungkin, khususnya terhadap kondisi ketidak-adilan dan tindak kekerasan yang terjadi disekitar kita, melalui pendidikan di dalam keluarga, dalam sekolah-sekolah dan lingkungan masyarakat. Hal ini menjadi penting, mengingat banyak karya kongregasi yang bersentuhan dengan anak dan perempuan.....Selamat Berkarya.


Penulis :
Dadang

Sekretaris Eksekutif CWTC